3 Bandit Curanmor Dibekuk, Pelaku Utama Dihadiahi Timah Panas

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:12 WIB
Dari tangan ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.

Guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jaluko.

Tidak hanya itu, mereka juga terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!