Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 10:55 WIB
Aiman Witjaksono mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Aiman Witjaksono mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman ingin melindungi kerahasiaan narasumbernya sebagai jurnalis.

"Mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya," ujar Aiman pada wartawan, Senin (19/2/2024).



Menurutnya, saat dia menyampaikan konferensi pers pada tanggal 11 November 2023, dia sejatinya masih berstatus sebagai jurnalis. Jika sampai kerahasiaan narasumber diungkap, bakal membuat orang, khususnya narasumber tersebut menjadi khawatir dan takut lantaran adanya hal tak diinginkan di kemudian hari.

Baca juga: Datangi Ombudsman, Aiman Witjaksono Mengadu soal Penyitaan HP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!