Ada Warga Coblos 2 Kali, KPU Sidrap Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Minggu, 18 Februari 2024 - 16:07 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, melakukan pemungutan suara ulang di salah satu TPS. Foto/Erwin Eka Pratama
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap , Sulawesi Selatan, melakukan pemungutan suara ulang di salah satu TPS. Pemungutan suara ulang dilakukan setelah ada warga yang kedapatan mencoblos dua kali di TPS yang sama.

Sebanyak 245 pemilih, warga di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, harus kembali ke TPS untuk memberikan hak suara mereka pada hari Mnggu (18/2/2024).

Untuk mengantisipasi hal yang sama terulang, Bawaslu dan KPU, menurunkan seluruh anggotanya untuk melakukan pengawasan.



“Proses pemungutan suara ulang ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari TNI-Polri dan Satpol PP,” kata Muh Akhwan Ali, Komisioner KPU Kabupaten Sidrap.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More