Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, KPU Depok Ungkap Hal Ini

Minggu, 18 Februari 2024 - 11:52 WIB
Ia menambahkan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sebelumnya sudah diupload oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Apabila ada kendala di Sirekap akan digunakan secara manual," ucapnya.

Lebih lanjut Willi mengatakan, selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga dihadiri pengawas Pemilu tingkat kecamatan, saksi calon presiden dan calon wakil presiden, saksi partai politik, pengawas Pemilu kelurahan/desa.

"Mudah-mudahan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala, mulai sekarang harus dimulai siap menang dan kalah," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!