Sidang Gugatan Praperadilan Aiman terkait Penyitaan HP Digelar Senin Pekan Depan
Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:49 WIB
Sidang gugatan praperadilan Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan. Foto/MPI
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan terkait penyitaan telepon genggam Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menyebutkan, gugatan dengan Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024. “Agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB, di ruang sidang 06,” demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2024).
Sebelumnya, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2023 siang. Didampingi enam kuasa hukumnya, Aiman tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.50 WIB.
Baca juga: Aiman Ajukan Praperadilan atas Penyitaan Telepon Genggam ke PN Jaksel
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menyebutkan, gugatan dengan Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024. “Agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB, di ruang sidang 06,” demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2024).
Sebelumnya, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2023 siang. Didampingi enam kuasa hukumnya, Aiman tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.50 WIB.
Baca juga: Aiman Ajukan Praperadilan atas Penyitaan Telepon Genggam ke PN Jaksel
Lihat Juga :