4 Tersangka Korupsi Rp10 Miliar Dana BPR Intan Jabar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru
Jum'at, 16 Februari 2024 - 09:36 WIB
Baca Juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Konsumtif BPR Citramas
Para tersangka dijerat dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024, untuk kepentingan penyidikan," ujar Nur Sricahyawijaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024, untuk kepentingan penyidikan," ujar Nur Sricahyawijaya.
(hri)
Lihat Juga :