4 Tersangka Korupsi Rp10 Miliar Dana BPR Intan Jabar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

Jum'at, 16 Februari 2024 - 09:36 WIB
Empat tersangka korupsi BPR Intan Jabar dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Bandung, Kamis (15/2/2024). Foto/Agus W/MPI
BANDUNG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut. Keempat tersangka tersebut kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Bandung, sejak Kamis (15/2/2024).

Keempat tersangka tersebut masing berinisial TG, Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi; YN, Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong; HA, Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi; HN, Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013-April 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa keempat tersangka diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp10 miliar.



"Kerugian negara ini terjadi akibat penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut, dari tahun anggaran 2018 sampai 2021," kata Nur Sricahyawijaya.



Para tersangka dijerat dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024, untuk kepentingan penyidikan," ujar Nur Sricahyawijaya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content