Kesalahan Petugas KPPS, 2 TPS di Manggarai Barat Berpotensi PSU

Jum'at, 16 Februari 2024 - 06:04 WIB
PSU berpotensi dilakukan di 2 TPS di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, imbas kesalahan yang dilakukan KPPS setempat. Foto/Ilustrasi/Ist
MANGGARAI BARAT - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat kesalahan serius yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Magdalena S Seriang, mengatakan, dua TPS yang berpotensi PSU adalah TPS 16 Wae Kelambu dan TPS 04 Wae Sano.



Di TPS 16 Wae Kelambu, KPPS memasukkan 15 warga ber-KTP luar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal seharusnya mereka masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"KPPS harus memastikan warga ber-KTP luar mengurus surat pindah pilih di KPU Manggarai Barat sebelum mencoblos," jelas Seriang, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Presiden Minta Penyelenggara Pemilu 2024, Wujudkan Pemilu Berintegritas

Sementara di TPS 04 Wae Sano, seorang pemilih menerima dua surat suara pemilihan presiden, namun tidak menerima surat suara pemilihan DPD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!