Real Count KPU Jabar: Prabowo-Gibran 57,13%, Anies-Muhaimin 31,81%, Ganjar-Mahfud 11,05%
Kamis, 15 Februari 2024 - 12:00 WIB
Terkait hasil tersebut, beberapa tim pemenangan di daerah Jabar mengimbau agar para pendukung tetap menjaga kondusifitas sebelum hasil akhir keluar dari KPU.
Salah satunya dari Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar, Ono Surono meminta, agar para pendukung tetap mengawal surat suara dan melaporkan semua dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan kemarin.
"Menahan diri tidak cukup. Saat ini kawal perhitungan sampai akhir. Sampai DPRD kabupaten kota. Kalau muncul kecurangan harus lakukan pendataan dan laporkan sesuai ketentuan," ucap Ono.
Untuk diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya dari Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar, Ono Surono meminta, agar para pendukung tetap mengawal surat suara dan melaporkan semua dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan kemarin.
"Menahan diri tidak cukup. Saat ini kawal perhitungan sampai akhir. Sampai DPRD kabupaten kota. Kalau muncul kecurangan harus lakukan pendataan dan laporkan sesuai ketentuan," ucap Ono.
Untuk diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(hri)
tulis komentar anda