2 Pelaku Money Politics di Teling Manado Dibekuk Polisi

Rabu, 14 Februari 2024 - 20:33 WIB
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 stiker, 2 ponsel, uang sejumlah Rp6.450.000, dan 129 amplop masing-masing berisi uang Rp50.000 dan 2 kartu keluarga,” tuturnya.

Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. “Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga; Diduga Lakukan Money Politics, Perempuan di Malang Ditangkap Bawaslu

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

“Penangkapan ini sudah dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penyelidikan, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana atau administrasi," ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!