2 Pelaku Money Politics di Teling Manado Dibekuk Polisi
Rabu, 14 Februari 2024 - 20:33 WIB
MANADO - 2 pelaku tindak pidana pelanggaran pemilu di masa tenang yang dilaporkan Bawaslu Sulut ditangkap polisi. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.
“Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politics di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Manado , yaitu pria berinisial FA dan JW, pada Selasa, 13 Februari 2024,” ujarnya, Rabu (14/2/2024).
Menurut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pelaku JW ditangkap pada Selasa sekitar pukul 15.30 Wita. JW merupakan anggota Tim Sukses salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.
“Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 stiker, 9 ponsel, uang sejumlah Rp113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih, dan 1 buah buku kwitansi," kata Michael.
Sementara itu, untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 stiker, 2 ponsel, uang sejumlah Rp6.450.000, dan 129 amplop masing-masing berisi uang Rp50.000 dan 2 kartu keluarga,” tuturnya.
Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. “Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Penangkapan ini sudah dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penyelidikan, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana atau administrasi," ujarnya.
“Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politics di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Manado , yaitu pria berinisial FA dan JW, pada Selasa, 13 Februari 2024,” ujarnya, Rabu (14/2/2024).
Menurut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pelaku JW ditangkap pada Selasa sekitar pukul 15.30 Wita. JW merupakan anggota Tim Sukses salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.
“Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 stiker, 9 ponsel, uang sejumlah Rp113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih, dan 1 buah buku kwitansi," kata Michael.
Sementara itu, untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 stiker, 2 ponsel, uang sejumlah Rp6.450.000, dan 129 amplop masing-masing berisi uang Rp50.000 dan 2 kartu keluarga,” tuturnya.
Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. “Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Penangkapan ini sudah dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penyelidikan, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana atau administrasi," ujarnya.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda