Kakek 60 Tahun di Bandung Nekat Tanam 20 Pohon Ganja di Halaman Rumah, Ini Alasannya!
Senin, 12 Februari 2024 - 16:46 WIB
BANDUNG - Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial MTS di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menanam 20 batang pohon ganja di halaman rumahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan MTS merupakan hasil dari dua minggu penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum menangkap pelaku dengan 20 batang pohon ganja di area rumahnya," ujar Kusworo, Senin (12/2/2024).
MTS mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang teman pada tahun 2021. Dia kemudian menabur biji ganja di pekarangan rumahnya dan merawatnya hingga tumbuh menjadi 20 batang pohon ganja.
"Tersangka MTS mengaku mengkonsumsi hasil tanaman ganjanya sendiri," kata Kusworo.
Polisi masih mendalami keterangan MTS untuk mengetahui apakah dia terlibat dalam jual beli ganja.
"Kami terus mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi jual beli ganja atau pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanamnya," jelas Kusworo.
MTS dijerat Pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan MTS merupakan hasil dari dua minggu penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum menangkap pelaku dengan 20 batang pohon ganja di area rumahnya," ujar Kusworo, Senin (12/2/2024).
MTS mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang teman pada tahun 2021. Dia kemudian menabur biji ganja di pekarangan rumahnya dan merawatnya hingga tumbuh menjadi 20 batang pohon ganja.
"Tersangka MTS mengaku mengkonsumsi hasil tanaman ganjanya sendiri," kata Kusworo.
Polisi masih mendalami keterangan MTS untuk mengetahui apakah dia terlibat dalam jual beli ganja.
"Kami terus mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi jual beli ganja atau pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanamnya," jelas Kusworo.
MTS dijerat Pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
(hri)
tulis komentar anda