Masa Tenang, Bawaslu Tangerang Terus Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Senin, 12 Februari 2024 - 13:23 WIB
Ia juga menjelaskan, dengan keberadaan dan pendampingan diberikan oleh personel Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di kota Tangerang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
"Jadi, secara teknis Polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi Tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar," kata Dia.
Untuk diketahui, Penertiban APK di Kota Tangerang, Bawaslu memaparkan pada hari pertama Minggu (11/2/2024), penertiban dilakukan di Jalan-Jalan Protokol di wilayah kota Tangerang dengan melibatkan 5.600 personel gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI, dan Polri yang tersebar di 13 kecamatan se-kota Tangerang.
Selanjutnya di hari kedua, penertiban difokuskan terhadap APK besar seperti Baliho dan Billboard. Lalu di hari ketiga, Selasa petugas akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di gang-gang perkampungan maupun sekitar lokasi TPS.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang mencopot alat peraga kampanye pada Minggu (11/2/2024). Pada hari pertama pembersihan, ada 63 reklame yang masuk dalam kategori APK diturunkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Pembersihan juga akan dilanjutkan sampai menjelang pemilu, termasuk pamflet, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.
"Jadi, secara teknis Polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi Tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar," kata Dia.
Untuk diketahui, Penertiban APK di Kota Tangerang, Bawaslu memaparkan pada hari pertama Minggu (11/2/2024), penertiban dilakukan di Jalan-Jalan Protokol di wilayah kota Tangerang dengan melibatkan 5.600 personel gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI, dan Polri yang tersebar di 13 kecamatan se-kota Tangerang.
Selanjutnya di hari kedua, penertiban difokuskan terhadap APK besar seperti Baliho dan Billboard. Lalu di hari ketiga, Selasa petugas akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di gang-gang perkampungan maupun sekitar lokasi TPS.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang mencopot alat peraga kampanye pada Minggu (11/2/2024). Pada hari pertama pembersihan, ada 63 reklame yang masuk dalam kategori APK diturunkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Pembersihan juga akan dilanjutkan sampai menjelang pemilu, termasuk pamflet, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.
Lihat Juga :