Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan Satu Pelajar di Cipayung Depok

Senin, 12 Februari 2024 - 10:24 WIB
"MZB ditangkap di Jalan Nakula, Sukmajaya. Barang bukti satu bilah celurit, satu unit HP, jaket, hingga sepeda motor Honda Spacy B 6288 EYO," ucapnya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!