Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Momen Pemprov DKI Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Minggu, 11 Februari 2024 - 09:17 WIB
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono bersama ribuan personel Satpol PP dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI, Arifin menertibkan alat peraga kampanye (APK). Foto/Pemprov DKI
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama ribuan personel Satpol PP dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI, Arifin menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (11/2/2024) dini hari. Diketahui KPU telah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Adapun penertiban APK di masa tenang dilakukan serentak di lima wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta. Pj. Gubernur Heru juga menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP DKI Jakarta agar proses penurunan APK dilakukan dengan efektif dan efisien.



Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin memastikan bahwa APK sudah bersih pada masa tenang untuk menjaga situasi tetap kondusif pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) mendatang.

"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sebanyak 2.300 personel kami kerahkan pada kegiatan tersebut Penurunan APK ini kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," kata Arifin dalam keterangannya.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Car Free Day Jakarta 11 Februari Ditiadakan

Kegiatan penurunan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!