Kapolda Kepri Diangkat Jadi Irjen Kemenkumham

Kamis, 30 April 2020 - 21:31 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
BATAM - Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto diangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No : 772/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenhum dan HAM.

Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto akan melaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan. Jenderal bintang dua polisi ini sekaligus juga akan naik pangkat menyabet bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen). (Baca juga: Makin Meluas, Ngawi Jadi Zona Merah COVID-19)



Rencananya, prosesi pelantikan akan digelar pada Senin (4/5/2020) di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

"Kapolda Kepri akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Kamis (30/4/20).

Namun untuk sementara ini, Irjen Pol Andap Budhi Revianto masih menjalankan tugas sebagai kapolda Kepri atau merangkap jabatan.

Andap Budhi Revianto saat dihubungi menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini bagi seluruh lapisan dan elemen masyarakat Kepri. "Saya memohon doa semoga amanah dan berkah serta dimudahkan, dilancarkan, dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan mohon dimaafkan apabila ada salah dan khilaf," ujarnya.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content