Jerinx SID: Tidak Apa-apa Disel
Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:25 WIB
Mengenakan T-shirt warna hitam bertuliskan Bali Tolak Rapid Tes, Jerinx digiring menuju sel tahanan dengan kedua tangan diborgol. Dia didampingi istrinya, Nora Alexandra. (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dipolisikan)
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana yang turut serta mengatakan, apa yang dilakukan Jerinx adalah bentuk kecintaannya kepada rakyat. "Dia ingin rakyat mendapatkan keadilan," katanya.
Gendo menyayangkan polisi yang menetapkan kliennya menjadi tersangka dan ditahan. Apakah proses hukum seperti ini tepat untuk orang yang mengkritik," tukasnya.
Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali terkait postingan yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu. Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana yang turut serta mengatakan, apa yang dilakukan Jerinx adalah bentuk kecintaannya kepada rakyat. "Dia ingin rakyat mendapatkan keadilan," katanya.
Gendo menyayangkan polisi yang menetapkan kliennya menjadi tersangka dan ditahan. Apakah proses hukum seperti ini tepat untuk orang yang mengkritik," tukasnya.
Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali terkait postingan yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu. Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Lihat Juga :