Kapolres Siak: Pelanggaran Kampanye Dikaji Bawaslu, Ditangani Gakkumdu
Selasa, 06 Februari 2024 - 15:43 WIB
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi memberikan pembekalan proses penanganan pelanggaran Pemilu dalam rapat koordinasi jajaran sentra Gakkumdu, Selasa (6/2/2024). Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
SIAK - Rapat koordinasi pengawasan kampanye rapat umum Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024 digelar di Kabupaten Siak, Riau pada Selasa (6/2/2024). Pertemuan diikuti oleh jajaran sentra Gakkumdu.
Dalam rapat koordinasi ini, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi memberikan pembekalan kepada seluruh peserta tentang proses penanganan pelanggaran Pemilu. Dalam penanganannya harus dilakukan bersama.
Baca juga: Tiga Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Pemilu
"Kita mengarahkan dan memberikan masukan kepada seluruh personel Gakkumdu dan juga Panwascam,diawali dengan pemaparan tentang sedikit sejarah Pemilu sampai dengan SOP dan tahapan proses penanganan pelanggaran pemilu," kata Kapolres.
Selain itu, dijelaskan juga beberapa potensi tindak pidana Pemilu agar seluruh peserta bisa mengidentifikasi dari awal.
"Ada beberapa hal penting yang harus diketahui, salah satunya proses penanganan pelanggaran Pemilu harus melalui kajian di Bawaslu dan diproses di Sentra Gakkumdu,"ujar AKBP Asep
Dalam rapat koordinasi ini, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi memberikan pembekalan kepada seluruh peserta tentang proses penanganan pelanggaran Pemilu. Dalam penanganannya harus dilakukan bersama.
Baca juga: Tiga Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Pemilu
"Kita mengarahkan dan memberikan masukan kepada seluruh personel Gakkumdu dan juga Panwascam,diawali dengan pemaparan tentang sedikit sejarah Pemilu sampai dengan SOP dan tahapan proses penanganan pelanggaran pemilu," kata Kapolres.
Selain itu, dijelaskan juga beberapa potensi tindak pidana Pemilu agar seluruh peserta bisa mengidentifikasi dari awal.
"Ada beberapa hal penting yang harus diketahui, salah satunya proses penanganan pelanggaran Pemilu harus melalui kajian di Bawaslu dan diproses di Sentra Gakkumdu,"ujar AKBP Asep
Lihat Juga :