Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda, Motor Bakal Ditilang Elektronik

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:05 WIB
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, memberikan pemahaman tentang jalur cepat dan jalur lambat kepada masyarakat, menjadi bahan evaluasi pihaknya. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham sehingga membahayakan pengendara.

“Karena jalur cepat itu adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi, apabila ada motor yang zig zag akan terjadi laka lantas,” katanya. (Baca juga; Pemberlakuan Satu Arah di Jalan Dr Sumarno Cakung Efektif Urai Kemacetan )

Mengenai penerapan ETLE, dia menuturkan, setiap pelanggar yang menggunakan jalur cepat akan otomatis tercapture kamera dan pelanggaranya akan diproses. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar lebih patuh pada aturan ini.

“Endingnya CCTV, misalnya kita pasang di simpang Juanda, nah yang melanggar akan terlihat. Sosialisasi selama seminggu. Pekan depan akan ada penindakan tilang manual, jadi september nanti sudah siap dengan tilang elektronik,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!