Tunggakan PBB di Salatiga Tembus Rp15 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:30 WIB
Nilai Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) di Salatiga yang belum tertagih (tunggakan) dari wajib pajak mencapai Rp15 miliar.(Foto/ilustrasi)
SALATIGA - Nilai Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) di Salatiga yang belum tertagih (tunggakan) dari wajib pajak hingga saat ini mencapai Rp15 miliar.

Tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan sejumlah wajib pajak PBB beberapa tahun sebelumnya hingga sekarang.



Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menjelaskan, setelah Kantor Pajak Pratama Salatiga melimpahkan pengelolaan PBB-P2 pada 2014 lalu, pengelolaan pajak tersebut menjadi tanggungjawab Pemkot Salatiga termasuk penagihan tunggakan para wajib pajak. (BACA JUGA: Joe Biden Tunjuk Kamala Harris Jadi Cawapres)

"Hingga saat ini, nilai nominal tunggakan PBB-P2 yang belum tertagih mencapai Rp15 miliar. Kami terus berupaya untuk melakukan penagihan," terangnya, Rabu (12/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!