Tim Satnarkoba Polres Tebo Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba
Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:33 WIB
Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan palaku Angga saat digeledah ditemukan barang bukti. "Kedua pelaku dilakukan penangkapan dan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti," ungkap kasat.
Dari tangan pelaku Bai Dolah disita barang bukti diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,77 gram, 8 plastik klip. Sedangan ditangan pelaku Angga didapatkan bruto seberat 0,29 gram, 6 lembar palstik klip, sendok pipet. "Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup kasat. (Baca: Sedang Transaksi, Kakek Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo )
Sedangkan pelaku Bau Dolah sendiri mengaku bahwa dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari hasil mengantar pesanan, dia hanya mendapatkan uang Rp25 ribu rupiah. " Saya hanya dapat 25 ribu rupiah. Uangnya untuk tambah-tambah kebutuhan rumah tangga. Selama ini kerja sebagai penyadap karet kurang untuk kebutuhan anak dan istri," kata pelaku.
Dari tangan pelaku Bai Dolah disita barang bukti diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,77 gram, 8 plastik klip. Sedangan ditangan pelaku Angga didapatkan bruto seberat 0,29 gram, 6 lembar palstik klip, sendok pipet. "Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup kasat. (Baca: Sedang Transaksi, Kakek Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo )
Sedangkan pelaku Bau Dolah sendiri mengaku bahwa dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari hasil mengantar pesanan, dia hanya mendapatkan uang Rp25 ribu rupiah. " Saya hanya dapat 25 ribu rupiah. Uangnya untuk tambah-tambah kebutuhan rumah tangga. Selama ini kerja sebagai penyadap karet kurang untuk kebutuhan anak dan istri," kata pelaku.
(don)
Lihat Juga :