HP Disita Penyidik Polda Metro, Aiman: Karena Saya Tak Ungkap Narasumber

Selasa, 30 Januari 2024 - 22:30 WIB
Aiman menegaskan, pernyataan yang disampaikan pada November 2023 itu saat dirinya masih berprofesi sebagai wartawan. Atas dasar itu, Aiman mengaku memiliki hak tolak yang artinya bisa merahasiakan narasumbernya.

"Perlu dicatat juga bahwa pada konferensi pers 11 November 2023 itu memang bukan produk jurnalistik, tapi melekat pada saya wartawan karena pada saat itu masih wartawan. Sehingga saya punya hak tolak untuk tidak memberikan narasumber saya kepada siapa pun kecuali nanti pada pengadilan," tegasnya.

Baca juga: PDIP Kerahkan 1.000 Pengacara Bela Aiman Witjaksono

Pada akhirnya, kata Aiman, dirinya harus rela untuk memberikan ponsel itu kepada pihak kepolisian. Pemberian ponsel miliknya yang dinilai tidak sesuai prosedur itu dilakukan agar Aiman terhindar dari sangkaan pasal perintangan penyidikan yang mungkin bisa menjeratnya kelak.

Namun demikian, Aiman memastikan akan tetap berusaha melindungi narasumber yang memberikan informasi terkait ketidanetralan itu. "Ke depan apapun yang bisa saya lakukan akan saya lakukan demi mempertahankan kerahasian narasumber saya," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!