2 Pengurus Partai Politik Jadi Anggota KPPS di Blora, Kok Bisa?
Senin, 29 Januari 2024 - 17:34 WIB
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan kasus dua pengurus parpol peserta Pemilu 2024 menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Foto/iNews TV/Heri Purnomo
BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengungkap kasus dua pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua pengurus parpol itu diangkat menjadi anggota KPPS pada pelantikan serentak yang berlangsung Kamis (24/1/2024) lalu.
Baca juga: KPU Usut Pemotongan Anggaran Konsumsi KPPS Sleman, dari Rp15.000 Disunat Jadi Rp2.500
Temuan ini berawal saat Bawaslu Kabupaten Blora menerima laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jepan.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa dua orang pengurus partai politik aktif berhasil menjadi anggota KPPS.
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim membenarkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa laporan berasal dari klarifikasi Panwascam Jepan.
Kedua pengurus parpol itu diangkat menjadi anggota KPPS pada pelantikan serentak yang berlangsung Kamis (24/1/2024) lalu.
Baca juga: KPU Usut Pemotongan Anggaran Konsumsi KPPS Sleman, dari Rp15.000 Disunat Jadi Rp2.500
Temuan ini berawal saat Bawaslu Kabupaten Blora menerima laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jepan.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa dua orang pengurus partai politik aktif berhasil menjadi anggota KPPS.
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim membenarkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa laporan berasal dari klarifikasi Panwascam Jepan.
Lihat Juga :