Akibat Wabah COVID-19, 62.848 Buruh di Jabar Dirumahkan dan Kena PHK

Kamis, 30 April 2020 - 20:04 WIB
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
BANDUNG - Wabah virus Corona atau COVID-19 tak hanya menyebabkan kesehatan masyarakat terancam, tetapi juga merusak sendi-sendi perekonomian.

Di Jawa Barat, wabah COVID-19 menyebabkan puluhan ribu buruh terkena kebijakan dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).



Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mencatat, hingga saat ini, Kamis (30/4/2020), sebanyak 62.848 buruh terkena kebijakan itu. Perinciannya, 50.187 pekerja dirumahkan dan 12.661 orang terkena PHK.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Agus E Hanafiah mengatakan, dari 1.605 perusahaan di Jabar, yang menerapkan kebijakan merumahkan dan mem-PHK pekerjanya sebanyak 1.041 perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!