Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Dituntut 1 Tahun Penjara
Rabu, 24 Januari 2024 - 10:46 WIB
Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Foto/Ira Widyanti/MPI
BANDARLAMPUNG - Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) yakni Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (23/1/2024) siang.
Dalam sidang ini, kedua oknum polisi dituntut hukuman berbeda oleh JPU yakni terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi dari terdakwa Candra yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
Baca Juga: Polda Lampung Pecat 17 Anggotanya, Terbanyak Gegara Disersi
JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (23/1/2024) siang.
Dalam sidang ini, kedua oknum polisi dituntut hukuman berbeda oleh JPU yakni terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi dari terdakwa Candra yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
Baca Juga: Polda Lampung Pecat 17 Anggotanya, Terbanyak Gegara Disersi
JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Lihat Juga :