Saat Ini Kota Depok Berstatus Zona Orange
Rabu, 12 Agustus 2020 - 05:06 WIB
“Kami memintakembali untuk menjaga protokol kesehatan bagi setiap individu, sebagaimana tertuangdalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/376-Huk/GT tentang ProtokolKesehatan Bagi Warga Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja danAktivitas Lainnya di Luar Rumah,” jelasnya. (Baca juga: Disnakertrans DKI Sebut Banyak Perkantoran di Jakarta Pekerjakan Karyawan di Atas 50% )
Dia juga mengingatkan pentingnya memberlakukan protokol kesehatan di tempatkerja, perkantoran dan tempat-tempat umum. Sehingga angka penyebaran bisa berkurang dan Depok menjadi zona hijau.
“Demikian pula penerapan protokol kesehatan di tempatkerja, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya atau di keramaian. Mari saling menjaga diantara kita dengan bermasker dan jaga jarak fisik, demikeselamatan kita bersama,” pungkasnya. R Ratna Purnama
Dia juga mengingatkan pentingnya memberlakukan protokol kesehatan di tempatkerja, perkantoran dan tempat-tempat umum. Sehingga angka penyebaran bisa berkurang dan Depok menjadi zona hijau.
“Demikian pula penerapan protokol kesehatan di tempatkerja, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya atau di keramaian. Mari saling menjaga diantara kita dengan bermasker dan jaga jarak fisik, demikeselamatan kita bersama,” pungkasnya. R Ratna Purnama
(thm)
Lihat Juga :