Kisah Raja Mataram Dyah Balitung Bebaskan Pajak Desa usai Terdampak Letusan Gunung Merapi

Minggu, 21 Januari 2024 - 07:58 WIB
Baca Juga: Momen Ekspansi Kerajaan Mataram yang Diiringi dengan Pembebasan Pajak

Kewajiban sima itu adalah memberi persembahan kepada bangunan suci di Limwung dan membuat sebuah kamūlān. Penghasilan pajak Desa Rukam sebanyak 5 dhārana perak dan sebanyak 5 māsa hendaknya dipersembahkan kepada bangunan suci di Limwung itu, dan penduduknya berkewajiban melakukan kerja bakti (buñcang haji) untuk pengelolaan kamülān.

Akan tetapi, karena Rakai Wwatan pu Tamměr itu disebut bersama dengan Rakryån Mapatih i Hino pu Dakşa, sedang di atas telah dikatakan bahwa mungkin sekali Daksa itu ipar Rakai Watukura, Rakai Wwatan pu Tammér mungkin sekali nenek pu Dakşa, dan nenek permaisuri raja.

Dengan demikian, dapat diperkirakan bahwa Rakryan Sanjiwana ialah nenek raja sendiri secara langsung. Yang perlu dicatat di sini adalah bahwa nama Rakryān Sanjiwana itu masih melekat pada salah satu candi di dekat Prambanan, yakni Candi Sojiwan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!