3 Residivis Pencuri Motor Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:01 WIB
LAMPUNG TENGAH - Tiga residivis pencurian sepeda motor ditangkap anggota Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Tiga residivis pencurian kendaraan bermotor ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar. Dua pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di tempat parkir dan satu pelaku kasus pembegalan.
“Ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor. Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,”kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, Sabtu (20/1/2024).
Dua pelaku berinisial TS dan DS merupakan residivis pencurian sepeda motor dan satu pelaku berinisial AS merupakan residivis pelaku penggelapan motor. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
Tiga residivis pencurian kendaraan bermotor ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar. Dua pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di tempat parkir dan satu pelaku kasus pembegalan.
“Ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor. Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,”kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, Sabtu (20/1/2024).
Dua pelaku berinisial TS dan DS merupakan residivis pencurian sepeda motor dan satu pelaku berinisial AS merupakan residivis pelaku penggelapan motor. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
(wib)
tulis komentar anda