Penerapan Sukarela, Komitmen Kurangi Sampah Plastik Tak Maksimal

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:52 WIB
“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka untuk mereka atur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan berarti produsen melanggar peraturaan perundangan pengelolaan sampah, dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan,” kata dia.

Herannya, saat hal serupa ditanyakan kembali kepada Vivien usai mendampingi Menteri LHK Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, dia memberikan jawaban berbeda. “Waktunya kan masih lama, sesuai dengan road map Peta Jalan masih 10 tahun lagi,” kata dia.

Bahkan dia menyampaikan bahwa tidak masalah ada produsen yang mengeluarkan produk galon sekali pakai itu. Lagi-lagi dia beralasan karena implementasi peraturan terkait EPR itu masih 10 tahun lagi. “Jadi tidak masalah jika mereka mengeluarkan produk itu,. Kan belum dilarang,” ujar dia.

Saperti diketahui, pengurangan timbunan sampah tanpa adanya tanggung jawab produsen penghasil sampah kemasan akan sulit terlaksana.

Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Pakar Keamanan Pangan, Prof Ir Ahmad Sulaeman PhD, pemerintah seharusnya menegur produsen air kemasan galon sekali pakai itu karena akan memperberat pekerjaan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan. “Pemerintah harus mereka me-recycle sendiri sampai menjadi plastik food grade kembali yang bisa digunakan kembali oleh mereka," tegas Ahmad.
(nth)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More