Pria di Bandung Tewas Diduga Bunuh Diri Terserempet Kereta Commuter Line
Selasa, 16 Januari 2024 - 16:08 WIB
BANDUNG - Ade Kartiwan (40) warga Jalan Cipicung I RT 01/02 Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung tewas terserempet kereta Commuter Line Bandung Raya di Jembatan Opat RT 003/005 Kelurahan Kebon Gedang, Batununggal, Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 12.40 WIB.
Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldy mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Ketua RW 05 Asep Iwan (44) dan Indra (26), saat kejadian tengah mengendarai motor melintas di Jalan Jembatan Opat terdengar suara sesuatu terserempet kereta.
"Saksi dan warga melihat ada orang terserempet kereta Commuter Line Bandung Raya. Saksi melaporkan kejadian tersebut ke satpam di perlintasan Kiaracondong dan satpam meneruskan laporan ke Polsek Batununggal," kataSonny.
Setelah menerima laporan, ujar Iptu Sonny Rinaldy, petugas mengecek tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan data, meminta keterangan saksi, dan mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Sartika Asih Bandung. "Korban diduga sengaja bunuh diri," ujar Sonny.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, benar ada pria terserempet KA No 374 Commuter Line Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak Jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Selasa (16/1/2024). Korban dibawa polisi dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke RS Polri Sartika Asih Bandung.
"Dengan kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Ayep Hanapi menyatakan, KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh PT KAI.
“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel ya kami tangkap. Kemudian kalau anak-anak, orang tuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan. Apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” ujar Ayep Hanapi.
Manajer Humas Daop 2 Bandung menuturkan, aktivitas di jalur kereta melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tuturnya.
Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldy mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Ketua RW 05 Asep Iwan (44) dan Indra (26), saat kejadian tengah mengendarai motor melintas di Jalan Jembatan Opat terdengar suara sesuatu terserempet kereta.
"Saksi dan warga melihat ada orang terserempet kereta Commuter Line Bandung Raya. Saksi melaporkan kejadian tersebut ke satpam di perlintasan Kiaracondong dan satpam meneruskan laporan ke Polsek Batununggal," kataSonny.
Setelah menerima laporan, ujar Iptu Sonny Rinaldy, petugas mengecek tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan data, meminta keterangan saksi, dan mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Sartika Asih Bandung. "Korban diduga sengaja bunuh diri," ujar Sonny.
Baca Juga
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, benar ada pria terserempet KA No 374 Commuter Line Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak Jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Selasa (16/1/2024). Korban dibawa polisi dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke RS Polri Sartika Asih Bandung.
"Dengan kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Ayep Hanapi menyatakan, KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh PT KAI.
“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel ya kami tangkap. Kemudian kalau anak-anak, orang tuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan. Apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” ujar Ayep Hanapi.
Manajer Humas Daop 2 Bandung menuturkan, aktivitas di jalur kereta melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tuturnya.
tulis komentar anda