Nunggu Pembeli Sabu di Teras Rumah, Malah Didatangi Polisi
Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:26 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Lagi asyik main handphone di teras rumah sambil menunggu pembeli sabu , AL (41) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dicokok polisi.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkoba yang kerap dilakukan di rumah pelaku.
"Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan penangkapan kepada pelaku ditemukan berupa satu handphone nokia selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,58 gram di dalam lemari yang diakui miliknya," ujar Juan, Selasa (11/8/2020).
Dikatakan, pelaku yang kesehariannya merupakan buruh harian lepas itu mengaku sudah kerap melakukan jual beli sabu kepada pelanggannya. "Pengakuannya sudah dua kali ini diamankan terkait perkara narkotika, dan baru tujuh bulan keluar dari penjara," ujar Dharma. (Baca: Bandar Narkoba Ini Dibekuk saat Nimbang Sabu).
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kobar dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkoba yang kerap dilakukan di rumah pelaku.
"Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan penangkapan kepada pelaku ditemukan berupa satu handphone nokia selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,58 gram di dalam lemari yang diakui miliknya," ujar Juan, Selasa (11/8/2020).
Dikatakan, pelaku yang kesehariannya merupakan buruh harian lepas itu mengaku sudah kerap melakukan jual beli sabu kepada pelanggannya. "Pengakuannya sudah dua kali ini diamankan terkait perkara narkotika, dan baru tujuh bulan keluar dari penjara," ujar Dharma. (Baca: Bandar Narkoba Ini Dibekuk saat Nimbang Sabu).
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kobar dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(nag)
tulis komentar anda