AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Sebatas Penyamaran, Majelis Hakim: Kamu Pembual di Persidangan
Jum'at, 12 Januari 2024 - 09:05 WIB
Namun dalam proses penyamaran tersebut, kata Andri, dia tidak melaporkan ke atasan yakni Kapolres Lampung Selatan. Sebab, menurut Andri, penyamaran itu merupakan serangkaian strategi penyidikan untuk mengungkap jaringan.
Menanggapi pernyataan Andri tersebut, Majelis Hakim kemudian mempertanyakan apakah markas kepolisian di Indonesia hanya sebatas Polres Lampung Selatan saja.
Sehingga menurut Majelis Hakim, Andri telah melangkahi struktur institusinya seperti Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sampai Mabes Polri.
"Di atas saudara (Andri) kan ada Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian Mabes Polri. Jadi di pikiran saudara sendiri, ini untuk mengecilkan bahwa kepolisian itu hanya ada di level Polres Lampung Selatan saja," tutur Anggota Majelis Hakim, Samsumar Hidayat.
Selanjutnya Hakim membacakan Pasal 75 huruf J Undang-Undang narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (penyamaran).
"Anda tau kan kalau syarat undercover itu, bahkan penjahat pun tidak tau kalau kamu (Andri) adalah seorang polisi. Tetapi ini tidak, mereka (terdakwa lain di jaringan narkotika) tau kalau terdakwa ini adalah seorang polisi, malah berpangkat. Ini kan sudah menyalahi aturan, apalagi anda tidak dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan oleh atasan anda," tegas Hakim.
Menanggapi pernyataan Andri tersebut, Majelis Hakim kemudian mempertanyakan apakah markas kepolisian di Indonesia hanya sebatas Polres Lampung Selatan saja.
Sehingga menurut Majelis Hakim, Andri telah melangkahi struktur institusinya seperti Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sampai Mabes Polri.
"Di atas saudara (Andri) kan ada Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian Mabes Polri. Jadi di pikiran saudara sendiri, ini untuk mengecilkan bahwa kepolisian itu hanya ada di level Polres Lampung Selatan saja," tutur Anggota Majelis Hakim, Samsumar Hidayat.
Selanjutnya Hakim membacakan Pasal 75 huruf J Undang-Undang narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (penyamaran).
"Anda tau kan kalau syarat undercover itu, bahkan penjahat pun tidak tau kalau kamu (Andri) adalah seorang polisi. Tetapi ini tidak, mereka (terdakwa lain di jaringan narkotika) tau kalau terdakwa ini adalah seorang polisi, malah berpangkat. Ini kan sudah menyalahi aturan, apalagi anda tidak dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan oleh atasan anda," tegas Hakim.
Lihat Juga :