Selebgram Bogor Promosikan Judi Online untuk Bayar Kuliah dan Indekos

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:50 WIB
"Sekitar 5 situs yang dilakukan si tersangka dalam hal ini menyebarkan informasi situs judi online," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat UU ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Diketahui, polisi menangkap dua selebgram asal Kota Bogor berinisial K dan FA. Keduanya mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial. Kedua wanita itu mendapat upah tergantung dari jumlah followersnya.

Untuk tersangka K memiliki sekitar 45 ribu followers, sedangkan tersangka FA sekitar 22 ribu followers dalam media sosialnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!