Selebgram Bogor Promosikan Judi Online untuk Bayar Kuliah dan Indekos

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:50 WIB
loading...
Selebgram Bogor Promosikan...
Satu dari dua tersangka selebgram yang mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat merupakan mahasiswi. Foto/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satu dari dua tersangka selebgram yang mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat merupakan mahasiswi. Uang hasil mempromosikan situs judi online itu digunakan untuk membayar sewa indekos hingga biaya kuliah.

"Tersangka K menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari bayar indekos, bayar kuliah, dan lainnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1/2024).

Dalam sebulan, tersangka K mendapat imbalan hingga sebesar Rp3 juta persitus judi online yang dipromosikannya. Hasil penyelidikan, tersangka K ini memiliki atau bekerja sama dengan 5 situs judi online.

Baca juga: Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Bogor Ditangkap

"Sekitar 5 situs yang dilakukan si tersangka dalam hal ini menyebarkan informasi situs judi online," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat UU ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Diketahui, polisi menangkap dua selebgram asal Kota Bogor berinisial K dan FA. Keduanya mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial. Kedua wanita itu mendapat upah tergantung dari jumlah followersnya.

Untuk tersangka K memiliki sekitar 45 ribu followers, sedangkan tersangka FA sekitar 22 ribu followers dalam media sosialnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Rekomendasi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved