Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Produsen dan Bengkel Pembuat Knalpot Brong

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:19 WIB
"Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standard, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas karena jelas melanggar aturan," ujar Kombes Pol Wibowo.

Dirlantas menuturkan, seluruh jajaran polisi lalu lintas di Polda Jabar bakal menggelar razia massal penertiban knalpot brong pada 10 hingga 20 Januari 2024.

Razia dilakukan agar tidak ada lagi pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising dan membuat kegaduhan di masyarakat. Seluruh polres diinstruksikan menggelar razia serentak.

Tindakan ini dilaksanakan karena knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dan melanggar ketertiban umum.

"Berdasarkan UU LLAJ, knalpot brong melanggar Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2). Kemudian, berdasarkan UU LHK, knalpot brong melanggar karena menimbulkan emisi gas buang lebih tinggi dibanding knalpot standard," tutur Dirlantas.

Sedangkan dampak sosialnya, kata Kombes Pol Wibowo, penggunaan knalpot bising banyak memicu kasus perkelahian dan tawuran antarkelompok dan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!