Ibu Pembuang Bayi di Bangkalan Terungkap, Usianya 27 Tahun

Selasa, 09 Januari 2024 - 16:27 WIB
Baca Juga: Pasutri Muda Buang Bayi di Warung Kopi, Ini Motifnya

Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti tas bayi warna merah muda yang bertuliskan praktik mandiri seorang bidan yang beralamatkan di Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut.

"Kepada petugas, RB mengaku membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tuanya. Pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!