Terungkap! Santri di Blitar Tewas Dikeroyok 17 Orang, Dipukuli Pakai Kayu dan Sapu
Selasa, 09 Januari 2024 - 06:35 WIB
Penetapan 17 santri sebagai tersangka tidak diikuti dengan penahanan. Sebab para tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Mereka masih berusia 14-15 tahun. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya. Secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian itu. “Harus diusut tuntas. Siapapun yang terbukti terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya. Secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian itu. “Harus diusut tuntas. Siapapun yang terbukti terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
(ams)
Lihat Juga :