TPD Ganjar–Mahfud Jateng: Terimakasih TNI Gerak Cepat Respons Penganiayaan Relawan
Senin, 08 Januari 2024 - 07:54 WIB
Baca Juga: TPD Ganjar-Mahfud Jateng Berikan Advokasi Relawan yang Dianiaya Oknum TNI
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf. Richard Harison pada Selasa (2/1/2024) memberikan pernyataan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta telah menetapkan 6 tersangka kasus penganiayaan itu. Masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Mereka semua ditahan di Denpom Surakarta.
“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer (Pom), kemudian melalui Papera atau Perwira Penyerah Perkara dalam hal ini Danrem 074/WRT (Warastratama) dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (jaksa-Odmil) dan disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil). Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen. Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf. Richard Harison pada Selasa (2/1/2024) memberikan pernyataan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta telah menetapkan 6 tersangka kasus penganiayaan itu. Masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Mereka semua ditahan di Denpom Surakarta.
“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer (Pom), kemudian melalui Papera atau Perwira Penyerah Perkara dalam hal ini Danrem 074/WRT (Warastratama) dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (jaksa-Odmil) dan disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil). Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen. Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” tandasnya.
(hri)
Lihat Juga :