Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT Istrinya

Minggu, 07 Januari 2024 - 09:24 WIB
Polisi resmi menahan AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, YA (29). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Polisi resmi menahan AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional ( BNN ) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) kepada istrinya, YA (29). Penahanan dilakukan usai tersangka diperiksa pada Jumat (5/1/2024).

"Iya sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dikutip, Minggu (7/1/2024).



Firdaus menjelaskan, AF diduga melakukan KDRT karena kesal istrinya melakukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta. "Karena yang bayar pinjol ini si tersangka," ungkap Firdaus.

Alasan lainnya, tersangka dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!