Pj Wali Kota Bekasi dan 10 Camat Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pamer Jersey Nomor 2
Kamis, 04 Januari 2024 - 13:25 WIB
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, dan 10 camat, dilaporkan Bawaslu buntut pamer jersey nomor punggung 2. Foto/MPI/danandaya arya putra
BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, dan 10 camat, dilaporkan organisasi kepemudaan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Hal itu buntut viralnya foto mereka karena berpose menampilkan jersey bernomor punggung 2.
Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis Ihsan, mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena terdapat indikasi dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menyebut perkara ini telah dilaporkan ke Bawaslu dengan Nomor Laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
"Perihal dugaan ini kita serahkan untuk dikaji oleh Bawaslu Kota Bekasi, harapan kami laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti lebih serius karena ini berkenaan dengan netralitas ASN," ucap Ihsan, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Tanggapi Oknum Satpol PP Deklarasi Dukung Gibran, Mahfud MD: Pelanggaran Kode Etik
Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis Ihsan, mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena terdapat indikasi dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menyebut perkara ini telah dilaporkan ke Bawaslu dengan Nomor Laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
"Perihal dugaan ini kita serahkan untuk dikaji oleh Bawaslu Kota Bekasi, harapan kami laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti lebih serius karena ini berkenaan dengan netralitas ASN," ucap Ihsan, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Tanggapi Oknum Satpol PP Deklarasi Dukung Gibran, Mahfud MD: Pelanggaran Kode Etik
Lihat Juga :