Wadir TPN Ganjar-Mahfud Soroti Penemuan Logistik Pemilu di Gudang Ilegal Gunungsitoli

Selasa, 02 Januari 2024 - 19:38 WIB
Menurut Leader DS Daeli, hal ini merupakan sebuah peristiwa yang sangat disayangkan dan dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Saya mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap peristiwa ini. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebenaran dari peristiwa ini. Pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Leader DS Daeli kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Gunungsitoli, Selasa (2/1/2024).

"Logistik Pemilu merupakan barang yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu. Jika logistik pemilu tidak disimpan dengan aman, maka dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menimbulkan kecurangan dalam pelaksanaan emilu, seperti penggelembungan suara atau pemilu curang," tegasnya.

Baca juga: Polemik Surat Suara Pemilu 2024 di Taiwan, Ganjar Minta DPR Panggil KPU

Lebih lanjut Leader Daeli mengatakan, jika Peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, logistik pemilu harus disimpan di gudang yang memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!