Jadi Korban Penganiayaan, Istri Pegawai BNN Minta Suaminya Segera Ditahan

Selasa, 02 Januari 2024 - 16:30 WIB
YA (29) meminta polisi menahan suaminya AF (41), pegawai BNN yang menjadi pelaku penganiayaan. Sang suami kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - YA (29) meminta polisi menahan suaminya AF (41), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi pelaku penganiayaan . Sang suami kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Korban tak tahan lantaran AF kerap melakukan penganiayaan secara berulang. Padahal, YA sudah pisah rumah sejak 3,5 tahun lalu.

Baca juga: Lakukan KDRT dan Ancam Istri Pakai Pisau, Pegawai BNN Dilaporkan ke Polres Bekasi

“Sebisa mungkin ditahan dulu (pelaku) demi pemeriksaannya. Anak-anak dikembalikan karena saya meragukan dia sudah melakukan tindakan KDRT berulang,” ujar YA di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).

Ditambah sejumlah bukti rekaman CCTV telah diberikan. “Yang jelas sampai detik ini kasusnya tidak ada kejelasan,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!