Sepanjang 2023, Polda Jambi Ungkap Kasus 264 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional
Sabtu, 30 Desember 2023 - 09:39 WIB
Selama tahun 2023 terdapat 7 kasus menonjol yang diungkap Polda Jambi. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
JAMBI - Selama tahun 2023, terdapat 7 kasus menonjol yang diungkap Polda Jambi, salah satunya adalah mengungkap 264 Kg sabu cair dari luar negeri. Bahkan, satu orang berkewarganegaraan Iran berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jambi.
”Barang haram tersebut bila dirupiahkan nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp347 miliar," tegas Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Sabtu (30/12/2023).
Menurut dia, pengungkapan kasus sabu cair ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Banten.
Baca Juga: Pengungkapan 1 Kg Sabu Cair, Lapas Tangerang Siap Bantu Polri
“Dan yang terbesar di Indonesia. Bahkan, tersangka warga negara asing (WNA) Iran inisial NB bin MS yang berusia 32 tahun berhasil diamankan di perairan Banten pada Mei lalu,” ungkap Rusdi.
Sedangkan kasus lainnya, pada Maret 2023, Ditresnarkoba juga berhasil mengungkap 30 kilogram sabu dan pil ekstasi sekitar 14 ribu butir.
Kemudian, pada April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan jumlah barang bukti emas sebanyak 3 kilogram, atau senilai Rp3 miliar.
”Barang haram tersebut bila dirupiahkan nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp347 miliar," tegas Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Sabtu (30/12/2023).
Menurut dia, pengungkapan kasus sabu cair ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Banten.
Baca Juga: Pengungkapan 1 Kg Sabu Cair, Lapas Tangerang Siap Bantu Polri
“Dan yang terbesar di Indonesia. Bahkan, tersangka warga negara asing (WNA) Iran inisial NB bin MS yang berusia 32 tahun berhasil diamankan di perairan Banten pada Mei lalu,” ungkap Rusdi.
Sedangkan kasus lainnya, pada Maret 2023, Ditresnarkoba juga berhasil mengungkap 30 kilogram sabu dan pil ekstasi sekitar 14 ribu butir.
Kemudian, pada April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan jumlah barang bukti emas sebanyak 3 kilogram, atau senilai Rp3 miliar.