Langgar Lalu Lintas, Polisi Tilang Pengendara di Bundaran HI

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:04 WIB
"Kalau sudah lewat pukul 10.00 WIB, baru boleh melintas," lanjutnya. (Baca juga: Operasi Patuh 2020 Selesai, Kakorlantas: Pelanggaran Lalu Lintas Menurun )

Dia menambahkan, sistem ini diterapkan guna mengantisipasi kemacetan saat pagi hari. (Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000 )

"Iya, untuk mengantisipasi kemacetan. Karena ini kan hari kerja, jadi ini efektif mengurangi volume kendaraan yang masuk di ruas jalan protokol," tutup Lilik.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!