Revisi Target, Retribusi Empat Pasar Tradisional di Cimahi Baru Terealisasi 49%

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:56 WIB
Retribusi pasar tradisional dipungut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Objek Pelayanan Retribusi Pelayanan Pasar.

Tarif retribusi dari pasar tradisional berbeda untuk setiap pasarnya, disesuaikan dengan besaran kios. Hanya sejak tahun lalu tarif retribusi mengalami kenaikan. (Baca juga: Agustus, Ribuan Penumpang KAI Bandung Jalani Rapid Tes)

"Kami optimistis target retribusi setelah direvisi itu bisa tercapai. Sekarang sudah masuk new normal dimana aktivitas perekonomian di semua pasar mulai meningkat lagi, walau belum sepenuhnya normal," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!