Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023: Pelayanan di PLBN Motamasin Dinilai Baik
Senin, 25 Desember 2023 - 09:00 WIB
JAKARTA - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin merupakan salah satu pintu perbatasan darat Indonesia dengan Timor Leste selain Motaain, Wini dan Napan yang berada di Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berbatasan dengan wilayah Covalima, Suai, Timor leste, dengan Border post-nya, yaitu Salele.
PLBN Motamasin diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada 9 Januari 2018, bersamaan dengan peresmian PLBN Wini.
Aktivitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Motamasin berupa perlintasan orang maupun barang, dengan rata-rata harian mencapai 125 pelintas dan nilai perdagangan yang tercatat sampai dengan November 2023 mencapai Rp11.257.090.767 dengan komoditas utama berupa bahan bangunan, Air Mineral, sembako, peralatan elektronik, perlengkapan otomotif, pakan ternak, dan obat pertanian.
Sama halnya PLBN Motaain, di PLBN Motamasin secara resiprokal telah melayani angkutan barang dengan kendaraan ekspor mencapai angka 97, kendaraan yang memungkinkan ekspor langsung menuju ke negara tetangga.
Sesuai dengan fungsinya, tiap hari PLBN memberikan pelayanan atas arus masuk dan keluar orang maupun barang ke dalam maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan harian tersebut perlu untuk ditingkatkan, baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya.
Sehingga masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat merasakan puas tidaknya saat dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan lintas batas negara.
Untuk mengukur kinerja pengelolaan PLBN pada 2023 ini, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara bekerja sama dengan lembaga eksternal yang berkompeten di bidang survei publik untuk menyelenggarakan pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.
Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
PLBN Motamasin diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada 9 Januari 2018, bersamaan dengan peresmian PLBN Wini.
Aktivitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Motamasin berupa perlintasan orang maupun barang, dengan rata-rata harian mencapai 125 pelintas dan nilai perdagangan yang tercatat sampai dengan November 2023 mencapai Rp11.257.090.767 dengan komoditas utama berupa bahan bangunan, Air Mineral, sembako, peralatan elektronik, perlengkapan otomotif, pakan ternak, dan obat pertanian.
Sama halnya PLBN Motaain, di PLBN Motamasin secara resiprokal telah melayani angkutan barang dengan kendaraan ekspor mencapai angka 97, kendaraan yang memungkinkan ekspor langsung menuju ke negara tetangga.
Sesuai dengan fungsinya, tiap hari PLBN memberikan pelayanan atas arus masuk dan keluar orang maupun barang ke dalam maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan harian tersebut perlu untuk ditingkatkan, baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya.
Sehingga masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat merasakan puas tidaknya saat dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan lintas batas negara.
Untuk mengukur kinerja pengelolaan PLBN pada 2023 ini, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara bekerja sama dengan lembaga eksternal yang berkompeten di bidang survei publik untuk menyelenggarakan pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.
Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
tulis komentar anda