Satpol PP Madiun Copoti APK Partai Perindo Tanpa Rekomendasi Bawaslu
Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:11 WIB
"KPU nggak ada wewenang untuk menertibkan APK," tegas Ali Nur Wahyudi melalui pesan WhatsApp.
Mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 468 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan merupakan salah satu titik yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan APK dan APS partai politik.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengakui jika yang melakukan pencopotan APK dan APS Partai Perindo tersebut adalah Satpol PP Kabupaten Madiun.
Alasanya tidak lain karena ada surat dari Lanud Iswahyudi. Pihaknya mengaku saat itu didampingi Panwascam dan seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Jiwan.
Lihat Juga: Hadiri Sertijab Danlantamal VI Makassar, Plt Sekjen Perindo Harap Amanah dan Tingkatkan Kerja Sama Pemda
Mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 468 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan merupakan salah satu titik yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan APK dan APS partai politik.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengakui jika yang melakukan pencopotan APK dan APS Partai Perindo tersebut adalah Satpol PP Kabupaten Madiun.
Alasanya tidak lain karena ada surat dari Lanud Iswahyudi. Pihaknya mengaku saat itu didampingi Panwascam dan seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Jiwan.
Lihat Juga: Hadiri Sertijab Danlantamal VI Makassar, Plt Sekjen Perindo Harap Amanah dan Tingkatkan Kerja Sama Pemda
(shf)
tulis komentar anda