Satpol PP Madiun Copoti APK Partai Perindo Tanpa Rekomendasi Bawaslu
Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:11 WIB
MADIUN - Puluhan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi Partai Perindo di Jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan dicopoti oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, drh S Widodo pencopotan itu berlangsung pada hari Selasa, (19/12/2023) lalu. Pihaknya memastikan bahwa anggota Panwascam di lapangan tidak terlibat pencopotan itu dan hanya melakukan pemantauan.
"Iya, yang melakukan Satpol PP, bukan kami. Panwascam hanya dihampiri, lalu melihat penertiban itu," kata Widodo melalui sambungan telepon, Kamis malam (21/12/2023).
Widodo menambahkan saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam, Kecamatan Jiwan.
Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak.
Hal itu karena lokasinya berada di sisi Utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, drh S Widodo pencopotan itu berlangsung pada hari Selasa, (19/12/2023) lalu. Pihaknya memastikan bahwa anggota Panwascam di lapangan tidak terlibat pencopotan itu dan hanya melakukan pemantauan.
"Iya, yang melakukan Satpol PP, bukan kami. Panwascam hanya dihampiri, lalu melihat penertiban itu," kata Widodo melalui sambungan telepon, Kamis malam (21/12/2023).
Widodo menambahkan saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam, Kecamatan Jiwan.
Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak.
Hal itu karena lokasinya berada di sisi Utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.
Baca Juga
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.
tulis komentar anda