Ini Tampang Maling Pengeras Suara di Masjid Raya Brandan Timur Langkat
Selasa, 19 Desember 2023 - 16:39 WIB
LANGKAT - Polisi menangkap FA (39 karena mencuri perangkat mixer pengeras suara (sound system) di Masjid Raya, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kesuma mengatakan FA ditangkap berikut barang bukti satu unit mixer merek Behringer Xeny QX1222 warna hitam. ”Tersangka kita tangkap kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan ke kita,” kata Rajendra, Selasa (19/12/2023).
Penangkapan terhadap FA, berawal dari laporan yang disampaikan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Raya Brandan Timur ke Polisi melalui Polsek Pangkalan Brandan.
Penanggungjawab BKM menyebut mixer yang menjadi bagian dari alat pengeras suara masjid, sudah tak lagi terlihat saat akan melaksanakan salat Subuh. Tepatnya pada Minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul04.00 pagi.
”Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung turunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengendus keberadaan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kesuma mengatakan FA ditangkap berikut barang bukti satu unit mixer merek Behringer Xeny QX1222 warna hitam. ”Tersangka kita tangkap kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan ke kita,” kata Rajendra, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga
Penangkapan terhadap FA, berawal dari laporan yang disampaikan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Raya Brandan Timur ke Polisi melalui Polsek Pangkalan Brandan.
Penanggungjawab BKM menyebut mixer yang menjadi bagian dari alat pengeras suara masjid, sudah tak lagi terlihat saat akan melaksanakan salat Subuh. Tepatnya pada Minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul04.00 pagi.
”Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung turunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengendus keberadaan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda