92 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Terbanyak dari Medan

Senin, 18 Desember 2023 - 17:50 WIB
Sebanyak 92 orang terdakwa kasus peredaran narkoba di Sumut dituntut hukuman mati. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut mati 92 orang terdakwa kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan dari 92 terdakwa yang dituntut mati itu, terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Jumlahnya mencapai 40 orang.



"Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deliserdang 9 terdakwa, Kejari Serdangbedagai 8 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa," kata Yos, Senin (18/12/2023).

Yos menyebutkan, tindak pidana narkotika merupakan perkara yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

Baca Juga: Hingga September 2023, 52 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Mati

"Sebagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!